Aneka Info Amalan hati

TRANSFUSI DARAH

Artikel terkait : TRANSFUSI DARAH

Darah merupakan komponen yang sangat penting dalam tubuh manusia. Cairan yang paling vital dalam jasad manusia itu terdiri atas 4 golongan, yaitu A, B, AB, O. Jenis golongan darah itu terkait langsung dengan proses pendonoran darah dari pendonor ke penerima. Karena harus disesuaikan jenis golongan darah antara pendonor dengan penerima. Kesalahan dalam pengenalan golongan darah akan berakibat fatal, atau membahayakan nyawa penerima, karena terjadi pembekuan darah akibat bertemunya antigen yang berbeda.

Salah satu proses transfer darah antarmanusia yang paling dikenal di seluruh dunia, termasuk Aceh tentunya, adalah transfusi darah. Secara definisi, transfusi darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat ( donor ) ke orang sakit ( resipien ). Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah.


Lembaga kesehatan dunia, WHO, menetapkan jumlah persediaan darah yang ideal di suatu negara, minimal 2 % dari jumlah penduduk. Di Indonesia seharusnya mempunyai stok darah 4,5 juta sampai 4,8 juta kantong darah pertahun. Namun yang baru bisa terpenuhi hanya 2 juta kantong darah, dimana 64 persennya diolah menjadi komponen darah.

Hal yang menyebabkan kurangnya persediaan darah di Indonesia adalah kurangnya kesadaran masyarakat, tentang pentingnya mendonorkan darah. Berikut seputar informasi penting tentang donor darah;

1. Pengertian Donor Darah

Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela, untuk disimpan di bank darah dan kemudian dipakai pada transfusi darah. Transfusi darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat ( donor ) ke orang sakit ( resipien ), dimana darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah.

2. Syarat Donor Darah
  • Usia 20 - 50 tahun ( bagi yang rutin donor sampai usia 70 tahun ).
  • Berat Badan minimal 50 kg.
  • Tekanan Darah 110 - 130 ( sistole ) dan 70 - 90 ( diastole ).
  • Kondisi badan sehat pada saat donor darah ( tidak demam atau menderita influenza ).
  • Tidak sedang minum obat-obatan ( misal : antibiotic, anti nyeri ) dalam 1 minggu terakhir.
  • Tidak memiliki riwayat penyakit : liver ( hepatitis ), sifilis, malaria, hemophilia, jantung, alergi, asma, diabetes melitus, ginjal, epilepsi, HIV-AIDS.
  • Istirahat malam minimal 6 jam.
  • Tidak dalam keadaan hamil, menyusui dan menstruasi. 

3. Manfaat Donor Darah

Bagi Anda yang rutin mendonorkan darahnya 3 bulan sekali, akan banyak manfaatnya yang didapat. Antara lain adalah;
  • Mengurangi kelebihan zat besi dalam tubuh.
  • Menurunkan risiko penyakit jantung ( berdasarkan British Journal Heart ).
  • Menanamkan jiwa sosial.
  • Sekali donor dapat menyelamatkan 3 nyawa pasien.
  • Meningkatkan produksi sel darah merah.
  • Membantu menurunkan berat badan.
  • Meningkatkan kesehatan psikologis.
  • Membantu membakar kalori.
  • Meningkatkan kapasitas paru-paru dan ginjal.
  • Mencegah stroke dan menurunkan kolesterol.

Masih banyak mamfaat lain yang diperoleh dari donor darah yang kita lakukan untuk menunjang kesehatan kita sendiri dan orang yang menerima donor darah tentunya.

4. Hukum Transfusi Darah

Menurut hukum islam, pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis mutawasittah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 3:” Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah”. Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk dipergunakan dalam keadaan darurat, sedangkan tidak ada sama sekali bahan lain yang dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka najis itu boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan; misalnya seseorang menderita kekurangan darah karena kecelakaan.

Dalam qaidah fiqhiyah diterangkan bahwa “perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum atau khusus”. Dan dalam qaidah fiqhiyah selanjutnya berbunyi “Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan yang hajat (kebutuhan)”.

Maksud yang terkandung dari kedua qaidah fiqhiyah tersebut adalah islam membolehkan hal -hal yang bersifat makruh dan haram bila berhadapan dengan hajat dan darurat. Transfusi darah dibolehkan untuk menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat tertentu.

5. Kesimpulan

Transfusi darah adalah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain karena kepentingan medis. Islam sendiri telah membolehkan kegiatan transfusi darah dilakukan, karena tindakan transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa orang seseorang. Sedangkan tujuan transfusi darah adalah untuk memelihara dan mempertahankan kesehatan donor, memelihara keadaan biologi darah atau komponen darah agar lebih bermanfaat. Memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah, mengganti kekurangan komponen seluler atau kimia darah, meningkatkan oksigenasi jaringan, memperbaiki fungsi hemostatis dan tindakan terapi khusus tertentu.

Oleh karena kebutuhan darah di Indonesia umumnya dan Aceh khususnya masih sangat kurang, maka diharapkan kepada semua masyarakat, kepala dinas provinsi dan kabupaten / kota, dan stake holder/LSM yang peduli kesehatan, supaya dapat mengajak anggotanya untuk mendonorkan darah secara rutin (selang 3 bulan) untuk terpenuhinya darah yang sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa orang lain.

Semoga dengan tulisan ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua bahwasanya darah yang kita donorkan dapat menyelamatkan nyawa orang lain.

Berbahagialah bagi kita yang suka mendonorkan darahnya buat orang lain, karena kita telah berusaha menyelamat nyawa orang lain. semua itu atas kudrahnya Allah SWT karena semuanya atas kehendak Allah. Manusia cuma bisa berusaha yang menentukan semuanya adalah Allah.

Artikel Amalan Hati Lainnya :

Copyright © 2015 Amalan Hati | Design by Bamz